Polsek Tapung Hilir Ciduk 3 Tersangka Pengedar Sabu, 1 DPO Masih Buron
Kamis, 27 Februari 2025 - 14:37:30 WIB
 |
| Foto Kolase: Presiden Prabowo Subianto resmilan pegadaian sebagai bank emas pertama do Indonesia. |
SULUHRIAU, Tapung- Polsek Tapung Hilir mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Rabu (26/2/2025) dinihari.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah HR (32), SN (42) dan SP (37).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hiril AKP Toni menyampaikan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Tapung Makmur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi langsung menuju lokasi yang ditunjuk dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah Sinton Parulian Gultom," jelas Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni
Saat tim masuk ke dalam rumah tersangka, ditemukan empat orang, yaitu Hp, SN, ST dan CR.
ST bersembunyi di dalam kamar, Hp menyerahkan diri, SN melarikan diri ke arah kebun bunga milik Sitorus namun berhasil diamankan, sedangkan CL melarikan diri ke arah rumah warga dan tidak dapat ditemukan.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP, tim menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, tiga buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening pembungkus, satu bungkus kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, lima buah handphone, dan uang sebesar Rp500.000.
"Ketiga tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik CL (DPO) yang kini masih dalam pencarian," ujar AKP Toni melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, (27/2/2025).
Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tapung Hilir terus melakukan pencarian terhadap pelaku CL yang masih berstatus DPO. (hpk)
Komentar Anda :