Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87,686 Kg Sabu dan 51.882 Butir Pil Ekstasi
Selasa, 18 Februari 2025 - 17:56:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 87,686 kilo gram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Tersangka diamankan dua orang yakni JM (36) dan IF (22). Keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis, berperan sebagai kurir dan bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal digelar di Mapolda Riau Selasa, (18/2/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, pejabat dari Bea Cukai serta Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Polres Bengkalis dalam mengungkap jaringan narkoba internasional ini.
"Ini adalah pencapaian yang luar biasa. Saya sangat bangga dengan kinerja tim yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah yang sangat besar ini," ungkap M Iqbal.
Iqbal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang merupakan salah satu pintu masuk utama bagi pelaku kejahatan narkoba.
Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional ini dilakukan dengan teknik yang sangat profesional.
"Kami melakukan penyelidikan yang mendalam dan melibatkan kolaborasi erat dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan BNN. Kerja sama yang baik antar instansi ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini," ucapnya.
Secara khusus, Iqbal memuji Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan dan timnya atas keberhasilan ini.
"Saya sangat terkesan dengan kinerja Kapolres Bengkalis dan timnya. Ini adalah pengungkapan narkoba terbesar yang pernah saya saksikan selama tiga tahun bertugas di Riau," katanya.
Iqbal juga memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah Riau untuk tidak ragu dalam menangkap dan mengejar pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan kejar mereka sampai ke mana pun," tegasnya.
Iqbal menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pemberantasan narkoba. Dia mengatakan Polda Riau serius dalam memberantas narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kronologi Pengungkapan
Kronologi pengungkapan kasus ini menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Kronologisnya, bahwa pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, sebelum penangkapan, Tim gabungan saat itu sedang patroli laut dan mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan di sekitar perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
“Saat penangkapan kedua tersangka menyembunyikan narkotika tersebut dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85,” terang Kombes Anom.
Lalu, saat bertemu tim gabungan speedboat mencoba melarikan diri, tim dengan sigap berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut beserta kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan, sabu seberat 87,68 kilogram yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand.
Kemudian, ada juga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih. Untuk barang bukti lainnya ada dua unit handphone android dan speedboat bermesin Yamaha.
“Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar. Jumlah narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Anom.
Saat diinterogasi langsung Kapolda Riau tersangka JM mengaku sudah tiga kali diperintahkan oleh seseorang berinisial “A” (dalam penyelidikan) untuk menjemput narkotika dari Malaysia dengan imbalan Rp100 juta.
Sementara itu tersangka IF dalam pengakuan baru pertama kali diajak oleh JM dan dijanjikan upah Rp25 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan, penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Kapolda Riau M Iqbal menambahkan,
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan preemtif dan preventif. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba," ujarnya.
Menurut Iqbal, Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Iqbal menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (src)
Komentar Anda :