Polsek Tapung Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Sari Galuh, 8 Paket Sabu Diamankan
Minggu, 16 Februari 2025 - 16:50:05 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Pada Sabtu (15/02/2025) siang Polsek Tapung
mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Anggrek IV RT 003 RW 002 Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah AS (23).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, ST.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 ball plastik bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan satu buah tas sandang warna hitam.
"Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang yang bernama MD (DPO)," tambah Kompol David.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :