Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Dibawa ke Pekanbaru
19 Tahun Buron, Nader Thaher Terpidana Kasus Korupsi Rp59,3 M Ditangkap di Bandung
Jumat, 14 Februari 2025 - 14:39:47 WIB
Nader Thaher ditangkap tim SIRI Kejagung dan Kejati Riau di sebuah apartemen gateway Ciracas, Bandung, Jabar Kamis, 13 Februari 2025.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Setelah 19 tahun menjadi buron, terpidana kasus korupsi senilai Rp 35,9 miliar, Nader Thaher (69), akhirnya ditangkap.

Nader Thaher ditangkap tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Riau di sebuah apartemen gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Nader kemudian diangkut ke KejaksaanTinggi (Kejati) Riau menggunakan pesawat Batik Air pada Jumat (14/2/2025) pagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas mengatakan Nader Thaher terlibat korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 35,9 miliar pada 2002 lalu.

Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dia sudah menjadi DPO sejak putusan kasasi pada 2006. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Pada awal ditemukan, kita masih meragukan karena identitasnya telah berubah. Pergantian KTP-nya itu di Kabupaten Cianjur pada 2014," kata Akmal Abbas.

Setelah dilakukan pengecekan ke Disdukcapil Cianjur, pihak kejaksaan memastikan yang bersangkutan adalah DPO yang dicari selama ini.

"Identitasnya sudah berubah atas nama H Tony. Kita konfirmasi memang benar dia telah mengubah namanya dari Nader Taher menjadi H Tony," kata Akmal Abbas.

Dijelaskan Akmal Abbas, dalam pelariannya terdakwa kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Dia juga sempat menikah di Cianjur.

Nader Thaher divonis bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri atas pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.

"Kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar. Ini salah satu keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap DPO terpidana korupsi, ini buronan paling lama. Saya ingatkan tidak ada tempat bagi buronan bersembunyi. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap," tegasnya.

Saat proses kasasi, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu.

Dia tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya, hingga akhirnya ditangkap 19 tahun kemudian. (bst, src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat