Garang Tampak di Video Medsos Lakukan Penganiayaan, UP Tertunduk Lesu Dicokok Polisi
Rabu, 12 Februari 2025 - 09:45:44 WIB
 |
| Foto: kolase tangkapan layar video (bawah) pelaku ditangkap (bawah) |
SULUHRIAU, Siak- Akhirnya ketahuan dan ditangkap diduga pelaku penganiayaan yang videonya viral di medsos baru-baru ini.
Dia diketahui berinisial UP, seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Riau. Pria paruh baya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Aksi penganiayaan yang dilakukan UP yang viral di media sosia tampak garang, bahkan dalam aksinya itu selain memukul korban ia terlihat sesekali melontarkan kata-kata kasar.
Kini, si pelaku itu hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang.
Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.
“Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, UP datang dan langsung memukul korban di kepala dan menendang perutnya.
Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban,” terang Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI, kepada Wartawan.
Selanjutnya masih keterangan Polisi, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri,” ungkap Kapolres.
Mendapatkan laporan tersebut kata dia, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan UP di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi.
“Setelah diinterogasi, UP mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak,” kata Kapolres.
UP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
“Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak aparat hukum” tukasnya. (src)
Komentar Anda :