Satnarkoba Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Pulau Sarak dan Amankan 1,43 Gram Barang Bukti
Senin, 10 Februari 2025 - 18:04:10 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Tersangka yang diamankan adalah DR (26). Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025).
Kasat Narkoba AKP Era Maifo di konfermasi pada Senin (10/2/2025) menyampaikan, bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi.
Saat berada di depan rumahnya, tersangka langsung dibekuk. "Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 5 (lima) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan pelaku DR di lipatan celana kaki sebelah kiri," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik SD (DPO) yang dititip kepadanya untuk dijualkan kepada pembeli. SD (DPO) menitipkan narkoba jenis sabu tersebut kepada pelaku DR baru 2 jam sebelum penangkapan di Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar," tambah AKP Era Maifo
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 1,43 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kotak rokok, kotak kaca pirek, sendok shabu, plastik klip, dan handphone merk Vivo warna pink.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :