Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Handphone di Desa Aursati
Rabu, 05 Februari 2025 - 10:17:39 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polisi meringkus pria berinisial AG (36) pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun II Aursati, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Polres Kampar, Selasa (4/2/2025) malam.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra menyampaikan, Pencurian terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB dengan korban Yesi Susanti, warga Dusun II Aursati.
Korban kehilangan tabung gas 3kg dan handphone Vivo Y12 miliknya. Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang pada Sabtu (1/2/2025).
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPTU Melvin Sinaga, untuk menindak lanjuti laporan korban.
Tim Reskrim Polsek Tambang yang bergerak cepat, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban," ungkap Kapolsek
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Tambang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu buah tabung gas 3kg dan satu unit handphone merk Vivo Y12 juga telah diamankan. (hpk)
Komentar Anda :