Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Mantan Kades Deras Tajak Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Kampar
Selasa, 04 Februari 2025 - 20:45:50 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Polres Kampar secara resmi menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan terhadap anggaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
 
Penyerahan tahap II ini berlangsung pada Selasa (4/02/2025) siang di Kantor Kejari Kampar.

Tersangka yang diserahkan adalah SH mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015 - 2021, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.
 
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 27 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada tanggal 02 Januari 2025.
 
"Penyerahan Tersangka dan BB (tahap II) ini menandai Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa maka Penyidik Polres Kampar menyerahkan Tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses selanjutnya," ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi, S.E.
 
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar cukup banyak, meliputi berbagai dokumen penting yang terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 dan 2020, termasuk laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APB-Desa,  surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi,  peraturan desa, serta dokumen-dokumen lainnya.
 
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disambut oleh Jaksa Penuntut Umum Kasi Pidsus , MARTALIUS. SH., MH., Proses penyerahan tahap II ini berjalan lancar dan kondusif.
 
Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kampar. "Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan.
 
Kejari Kampar saat ini sedang mempelajari berkas perkara dan akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan proses persidangan.
 
Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dari masyarakat, khususnya warga Desa Deras Tajak.  Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat