Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Korban Diancam Saat Diperkosa di Kebun Sawit, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Desa Kualu Ditangkap
Rabu, 29 Januari 2025 - 08:27:33 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur.  

Tersangka JM (38), diamankan pada Selasa (28/1/2025) setelah  melakukan persetubuhan  atau  percabulan terhadap  BR (12), di Desa Kualu, Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar.
 
Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.  Saat  itu, tersangka sedang  mengantarkan korban pulang  ke rumahnya.  

Namun, di tengah jalan, tersangka menghentikan sepeda motornya  dan  membawa korban ke tepi  jalan  yang  ada  kebun  sawit.
 
Di sana, tersangka melakukan  persetubuhan atau percabulan  terhadap korban. Korban mengaku  merasa terancam  saat  kejadian  tersebut.
 
Kejahatan ini terungkap ketika korban  bercerita kepada ibunya, AS (37),  tentang peristiwa yang menimpanya.  

Ibu korban yang  merasa  terkejut  dan  marah, langsung melaporkan kejadian  tersebut ke Polsek Tambang.
 
"Atas  laporan  tersebut,  Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti laporan  korban,"  ujar  Kapolsek Tambang  melalui keterangan resminya.
 
Setelah  melakukan  penyelidikan,  Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim  berhasil  menangkap tersangka pada Selasa (28/1/2025).

Tersangka mengakui  perbuatan keji yang dilakukannya  terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81  ayat  (1) atau Pasal 82 ayat  (1) UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak.
 
"Polsek Tambang berkomitmen untuk  memberantas segala bentuk  kejahatan, terutama yang  menyangkut  anak,"  ujar Kapolsek Tambang.  

"Kami akan terus melakukan  penyelidikan dan penindakan  terhadap  pelaku  kejahatan  seksual  terhadap  anak," katanya. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat