Di Tapung Lagi, Polisi Amankan Pelaku Narkoba bersama 5,32 Gram Sabu dan 0,32 Gram Ganja
Senin, 20 Januari 2025 - 11:19:36 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Beberapa hari belakangan ini Polres Kampar intensif mengungkap kasus narkoba di wilayah Tapung.
Sejumlah pelaku diaman dengan bearang bukti narkoba. Seperti Minggu (19/1/2025) Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka, JA (39), di Dusun II Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan di belakang rumah warga.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat bruto 5,32 gram dan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat bruto 0,32 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak permen merk Pagoda warna hitam yang sempat dibuang oleh tersangka saat berusaha melarikan diri.
Tersangka JA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dari Sdr DN (DPO) di Daerah Jalan Garuda Sakti Km 16 Kabupaten Kampar.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan Positif Methamphetamin dan Positif THC.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bruto 5.32 gram, 1 paket diduga Narkotika jenis daun ganja Kering yang dibungkus dengan Plastik bening. bruto 0.32, 1 bal pelastik bening, 1 buah Kotak permen merk pagoda warna hitam, 1 buah Alat hisap (bong), 1 unit Handphone OPPO warna hitam.
Tersangka JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hpk)
Komentar Anda :