Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jahit
Minggu, 19 Januari 2025 - 16:30:16 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka, RZ (35), di dalam warung jahitnya di Jalan Raya Pasar Kasikan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka DT mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari RZ
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan RZ.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, petugas menemukan 6 Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat bruto 2,28 gram.
Satu paket ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang terletak di atas meja jahitnya dan 5 paket lainnya disimpan di sudut warung jahit miliknya.
Tersangka RZ mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dari AG (DPO) di Daerah Pangerang Hidayat Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 6 (Enam) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening bruto 2.28 gram, 1 Buah Kotak Rokok Sampoerna warna putih, 1 Buah pelatik bening, 3 bal pelastik bening, buah alat hisap (bong), 1 buah kaca Pirek, 1 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Sendok sabu terbuat dari Pipet Plastik, 1 unit handphone merk Vivo Warna hijau toska.
Tersangka RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tim Sat Resnarkoba Polres Kampar terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hpk)
Komentar Anda :