Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Tapung Hilir, Sabu Seberat 0,37 Gram Siap Edar Diamankan Polisi
Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:09:40 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tapung Hilir kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya (16/1/2025).

Pihak kepolisian  berhasil mengamankan dua tersangka,  BH  (34) dan BP (36),  di belakang rumah milik Sdr. PN Simpang Bina Pitri Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
 
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui kapolsek tapung hilir di konfermasi bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Desa Kotagaro yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.  

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
 
Saat dilakukan penggerebekan,  petugas menemukan kedua tersangka yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.  Setelah dilakukan penggeledahan,  petugas menemukan 4 (empat) bungkus kecil sabu siap edar di tangan tersangka BH.
 
Berdasarkan hasil interogasi,  BH mengaku memperoleh barang bukti berupa sabu tersebut dari rekannya yang bernama AZ,  Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ di rumahnya di Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar (Laporan Polisi terpisah).
 
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka BH berupa; 1 botol bekas minuman merk Milku, 3 plastik bening ukuran sedang, 4 bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk REDMI 12 warna hitam, 1 buah bong yang terbuat botol bekas minuman merk Fanta, 1 buah kaca pirek, 2 buah mencis korek api.
 
Tersangka BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,  sementara tersangka BP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Polsek Tapung Hilir terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat