Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Karyawan PT Agro Abadi di Siak Hulu Diduga Gelapkan Pupuk, 6 Sak Pupuk Zinc Sulphate Disita
Kamis, 16 Januari 2025 - 13:53:50 WIB

SULUHRIAU, Kampar-  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian atau penggelapan dalam jabatan di areal PKS PT Agro Abadi, Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  

Pelaku, MT (32), karyawan PT Agro Abadi yang bertugas sebagai operator loder, ditangkap pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 00.15 WIB.
 
Kejadian ini terungkap pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 07.00 WIB saat saksi, SR (45), menemukan tumpukan pupuk Zinc Sulphate di gudang pupuk dalam keadaan berantakan.  Setelah dihitung,  ternyata empat sak pupuk Cu Mesti COP dan enam sak pupuk Zinc Sulphate telah hilang.
 
Manajemen PT. Agro Abadi kemudian melakukan interogasi terhadap M.T,   Saat diinterogasi,  handphone pelaku mendapat panggilan masuk dari seseorang bernama HR yang menanyakan sisa pesanan pupuk.

Dari pesan WhatsApp pelaku,  terungkap bahwa pelaku telah menjual 4 (empat) sak pupuk CU MESTI COP kepada HERU dengan harga Rp. 400.000,-/sak.
 
PT. Agro Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.875.000,- atas kejadian ini.  Pihak perusahaan kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam nopol BM 6160 ZAW, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan enam sak pupuk Zinc Sulphate.
 
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri empat sak pupuk CU MESTI COP dan menjualnya kepada HR.  

Pelaku juga mengakui bahwa ia mengeluarkan pupuk dari gudang melalui dinding samping yang hanya ditembok setinggi 2 meter, kemudian keluar dari areal gudang menuju kebun belakang gudang dan mengangkut pupuk keluar menggunakan sepeda motor.
 
Pelaku kini ditahan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  Ia dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 374 KUH Pidana. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat