Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Trio Pengedar Sabu di Tapung Diringkus, 5 Paket Siap Edar Diamankan Polisi
Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:39:36 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Tim Opsnal  Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus  peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Harapan Jaya Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat, (10/1/2025) malam.

Tiga tersangka  yang  berhasil  diamankan  adalah JH (22)  RD (24),  dan  RM (18).
 
Kapolres Kampar AKBP Ronald sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan,  pengungkapan  kasus  ini  berawal  dari  informasi  yang  diterima  oleh  Tim  Opsnal  Sat Resnarkoba  Polres  Kampar  tentang  dugaan  peredaran  narkotika  di  lokasi  kejadian.  

Tim kemudian melakukan  penyelidikan dan berhasil  mengamankan ketiga tersangka  saat  sedang mengendarai  sepeda  motor  menuju  rumah JH  
di Dusun II Harapan Jaya.
 
Saat  dilakukan  penggeledahan  dengan  disaksikan  oleh  perangkat  desa  setempat, ditemukan  5  paket  narkotika  jenis  sabu  yang  dibungkus  dengan  plastik  bening.  

Empat paket  ditemukan  di  dalam  plastik  gula  setengah  kilo  yang  sempat  dibuang  oleh  RD  ke  arah  sebelah  kirinya,  dan  satu  paket  ditemukan  di  tumpukan  pasir  yang juga  sempat  dilempar  oleh  RD  ke  sebelah  kanannya.
 
Ketiga  tersangka  mengakui  kepemilikan  narkotika  jenis  sabu  tersebut  dan  mengatakan bahwa  mereka  mendapatkan  narkotika  tersebut  dari  seorang  bernama  JM  yang  saat  ini masih  dalam  pengejaran  (DPO)  di  daerah  Kisaran,  Kecamatan  Tapung  Hulu,  Kabupaten Kampar.
 
Tersangka  JH,  RD,  dan  RM bersama  barang  bukti  saat  ini  diamankan  di  Polres  Kampar  untuk  dilakukan  proses penyidikan  lebih  lanjut.  Ketiga  tersangka  dijerat  dengan  Pasal  114  ayat  (1)  Jo  Pasal 112  ayat  (1)  Undang-undang  RI  No.  35  Tahun  2009  Tentang  Narkotika.
 
Polres  Kampar  berkomitmen  untuk  terus  memberantas  peredaran  narkoba  di  wilayah hukumnya  dan  mengajak  masyarakat  untuk  bersama-sama  berperan  aktif  dalam  mencegah peredaran  narkoba  di  lingkungan  sekitar. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat