Diduga Pengedar Ganja, Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa di Bangkinang Kota
Senin, 06 Januari 2025 - 22:39:32 WIB
SULUHRIAU, Kampar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Lenggini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, (4/1/2025).
Tersangka yangdiamankan adalah AP (20 th), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Dusun Pulau Masjid Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba menerangkan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Intel Kodim 0313/KPR terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian.
Anggota Intel Kodim 0313/KPR kemudian berkoordinasi anggota narkoba polres kampar serta anggota narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di samping sebuah warung di Jalan Di Panjaitan.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 2 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi, dibungkus lagi dengan plastik keresek warna biru dan disimpan di kantong belakang sebelah kiri tersangka.
Selain itu, ditemukan juga 1 kertas buku warna putih yang dibungkus lagi dengan kotak rokok merk malboro warna hitam merah di kantong depan sebelah kanan tersangka.
Tersangka mengakui kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama An yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Bangkinang.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) THC.
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (hpk)
Komentar Anda :