Buron 16 Hari, Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis di Kebun Tandun
Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:12:52 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tapung Hulu mengungkap kasus dugaan pembunuhan sadis yang terjadi di Afdeling III Blok K-V PTPN IV regional III Kebun Tandun Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (29/11/2024) lalu.
Korban Heri Aprianus Saragih (30), ditemukan tewas dengan luka robek di leher dan tubuh terbakar.
Pelaku pembunuhan sadis ini adalah DS (33). Pelaku merupakan seorang security yang bekerja di PTPN
IV Kebun Tandun.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Sikumbang menyampaikan, kejadian bermula ketika saksi Ali melakukan patroli di area Blok K-V dan menemukan sepeda motor yang jatuh bersama sesosok mayat yang terbaring hdi dekatnya.
Alinkemudian menghubungi rekannya, Bombong dan Reza untuk memeriksa lebih dekat serta Reza, kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan piket Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang langsung menuju TKP.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan luka robek di leher dan tubuh terbakar. Piket Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri hubungan korban dengan orang sekitar. Mereka menemukan bukti kuat yang menunjuk DS sebagai pelaku.
Pelaku DS melarikan diri
ke Kota Jambi dan kemudian berencana menuju ke kediaman mertuanya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
UPada hari Minggu (15/12/2024), pelaku DS berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama Polres Serdang Bedagai di Jalan lintas Gerbang Tol Tebing Tinggi.
Pelaku DS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap Korban Heri karena sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan dirinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP dan di kediaman mertua pelaku di antaranya sepeda motor korban, pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan beberapa dokumen penting milik korban yang dibakar oleh pelaku.
Saat ini, pelaku DS telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 KUHPidana. (hpk)
Komentar Anda :