Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Usai Diperiksa, Mantan Ketua PMI Riau SAB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kamis, 12 Desember 2024 - 21:30:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Datuk Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024).

Keluar dari ruang Kejati Riau usai diperiksa,  dengan tangan diborgol Syahril terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye masuk ke mobil tahanan.

Syahril  tampak lesu Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Datuk SAB ini dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan tersangka saat menjabat sebagai Ketua PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan yang saat itu sebagai bendahara dan sebelumnya juga sudah ditahan kejaksaan, membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.

Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut," katanya.

Datuk SAB Bungkam

Sementara itu, Syahril dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media terkait kasus tersebut, ia memilih bungkam hingga tiba di mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kuasa hukum Syahril, Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa kliennya sempat absen pada pemanggilan pertama karena sedang berada di Jakarta untuk urusan PMI.

"Saat dipanggil pada Senin, 9 Desember, Beliau berada di Jakarta untuk kegiatan PMI. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal penting yang harus diselesaikan," ujar Dwi.

Terkait dugaan korupsi, Dwi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai aturan.

"Segala dugaan ini harus dibuktikan di pengadilan. Sesuai undang-undang, perbuatan seseorang baru dapat dianggap terbukti jika ada keputusan hukum yang sah," katanya.

Selain Syahril, Kejati Riau juga menetapkan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Rambun telah lebih dulu ditahan pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia, Senin (9/12/2024) kemarin.

Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum. tegas Rini. (src, rri)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat