Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Pengacara: Tak Ada Saksi Milihat Terdakwa Bawa Sabu
Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sabu Divonis Hukuman Mati Oleh PN Pekanbaru
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26:01 WIB
Terdakwa Tommy dan Wikerson divonis mati oleh Majelis PN Pekanbaru yang bersidang Rabu (11/12/2024).

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua terdakwa kasus dalam perdagangan barang terlarang narkotika jenis sabu, Tommy dan Wikerson alias Son dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Rabu (11/12/2024) petang.

Dua terpidana mati ini dari perkara penyidiknya Polda Riau. Barang bukti yang ditangkap sabu seberat 21 Kg di sebuah halaman masjid di Jalan Jenderal Pekanbaru tahun 2024 ini.

Atas putusan PN Pekanbaru ini, melalui kuasa hukimnya Mirwansyah SH, MH dkk terdakwa mengajukan banding. Demikian pula pihak jaksa penuntut umum (JPU) Betny SH.

Menurut JPU Betny, SH terdakwa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu juga dituntut hukuman mati.

Kuasa hukum kedua terpidana, Mirwansyah SH, MH usai sidang kepada wartawan menegaskan putusan ini sangat tidak memberikan rasa keadilan.  

Tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena sejak awal perkara ini, polisi melakukan undercover control delivary dalam pengawasan.

"Barang bukti itu tidak ada diserahkan kepada Wikerson alias Son sehingga tidak terjadi yang namanya control delivary. Karena tidak terjadi control delivary tidak ada penyerahan narkotika kepada Wikerson makanya seharusnya tidak ada case. Kalau tak case seharusnya klien kami bebas," kata Mirwansyah SH MH.

Tim Mirwansyah SH, MH lainnya Vina SH menjelaskan pula terhadap putusan majelis hakim, maka penasihat hukum terpidana mati tidak sepakat karena berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi ahli juga yang dihadirkan tidak ada satu saksipun yang melihat terpidana membawa sabu tersebut. Tak ada ditemukan pada mereka.

"Dari tersangka pertama Jauhari, lalu mengontak Wikerson seharusnya sabu itu diserahkan langsung ke tangan Wikerson. Tapi tidak ada diserahkan kepada Wikerson. Lalu Wikerson ditangkap langsung dan katanya baru diserahkan di TKP. Kemudian diperlihatkan di TKP untuk delivary itu," pungkasnya. (src, dic)




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat