Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kejati Tetapkan Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka Korupsi Dana Hibah
Selasa, 10 Desember 2024 - 06:08:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.

Keduanya adalah Syahril Abubakar (SAB) mantan Ketua PMI Riau dan Rambun Pamenan (RP) mantan Bendahara PMI Riau.

Penetapan kedua tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2019-2022. Dana hibah itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Tentunya Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal ini terbuka untuk melakukan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan," ungkap Wakajati Riau Rini Hartatie, Senin (9/12/2024).

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah mengatakan kasus dimulai sejak Juli 2023 lalu. Proses penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 27 Juli 2023. Selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2024," kata Zikrullah.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 99 saksi. Termasuk mengumpulkan sebanyak 458 surat atau dokumen.

Selanjutnya, pada hari ini penyidik juga telah memanggil SAB selaku mantan Ketua PMI Provinsi Riau sebagai saksi. Termasuk RP sebagai mantan Bendahara PMI Provinsi Riau.

"Setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah SAB dan RP," kata Kasi Penkum.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara. Tak sedikit, nilainya mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

Penyidik sendiri langsung menahan RP untuk 20 hari ke depan. Sementara SAB mangkir dalam pemeriksaan saksi hari ini hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"SAB sudah kita panggil tidak hadir dan selanjutnya akan kita panggil. Sedangkan RP yang kita tetapkan tersangka ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan hingga 28 Desember," pungkasnya. (src, dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat