Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Satnarkoba Polres dan Polsek Kampar Musnahkan 253,5 Gram Sabu
Senin, 19 Agustus 2024 - 22:20:28 WIB

SULUHRIAU, Bangkinang - Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 253,5 Gram dengan cara memblender dan di buang keselokan, Senin (19/8/2024).

Barang bukti Narkoba ini hasil tangkap dari pelaku EM yang ditangkap pada 29 Juli 2024 oleh Satnarkoba dan IM yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 yang ditangkap oleh Polsek Kampar.

Hadir dalam pemusnahan ini yaitu Kasatresnarkoba Polres Kampar oleh AKP AKP Era Maifo, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Kholija, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Rahmat Hidayat, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kapolsek Kampar diwakili oleh IPTU Roy Sandi, Penasehat Hukum, Benny  Zairalatha, Penasehat Hukum, Hakim Mari’fat dan kedua pelaku EM dan IM.

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Era Maifo dan menyampaikan kronologis penangkapan kedua pelaku.

Setelah itu dilakukan pemusnahan barang bukti dan  penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Diungkapkan Kasat Narkoba, bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Satnarkoba dan Polsek Kampar.

“Ini adalah bukti bahwa personel tidak tinggal diam dalam memutus mata rantai penjualan narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini katanya, merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.

Langkah ini, dinilai dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat.

“Karena seperti yang selalu saya katakan, bahwa memutus mata rantai penyebaran narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama,” sebutnya.

Akibat tindak kriminal yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan pasal 112, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender. Selanjutnya dibuang ke dalam selokan. Bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh masing-masing penyidik dan pelaku.

“Agar barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal, bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Kampar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kampar. Segera laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba,” pungkasnya. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat