Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
 
 
☰ Hukrim
Satnarkoba Polres dan Polsek Kampar Musnahkan 253,5 Gram Sabu
Senin, 19 Agustus 2024 - 22:20:28 WIB

SULUHRIAU, Bangkinang - Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 253,5 Gram dengan cara memblender dan di buang keselokan, Senin (19/8/2024).

Barang bukti Narkoba ini hasil tangkap dari pelaku EM yang ditangkap pada 29 Juli 2024 oleh Satnarkoba dan IM yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 yang ditangkap oleh Polsek Kampar.

Hadir dalam pemusnahan ini yaitu Kasatresnarkoba Polres Kampar oleh AKP AKP Era Maifo, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Kholija, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Rahmat Hidayat, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kapolsek Kampar diwakili oleh IPTU Roy Sandi, Penasehat Hukum, Benny  Zairalatha, Penasehat Hukum, Hakim Mari’fat dan kedua pelaku EM dan IM.

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Era Maifo dan menyampaikan kronologis penangkapan kedua pelaku.

Setelah itu dilakukan pemusnahan barang bukti dan  penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Diungkapkan Kasat Narkoba, bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Satnarkoba dan Polsek Kampar.

“Ini adalah bukti bahwa personel tidak tinggal diam dalam memutus mata rantai penjualan narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini katanya, merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.

Langkah ini, dinilai dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat.

“Karena seperti yang selalu saya katakan, bahwa memutus mata rantai penyebaran narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama,” sebutnya.

Akibat tindak kriminal yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan pasal 112, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender. Selanjutnya dibuang ke dalam selokan. Bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh masing-masing penyidik dan pelaku.

“Agar barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal, bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Kampar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kampar. Segera laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba,” pungkasnya. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat