Terkait Kasus Transaksi Fiktif Rp5,2 Miliar, Kepala BRI Unit Lipat Kain Ditangkap
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:27:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Bank BRI Unit Lipat Kain-Branch Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning berinisial EP (33) ditangkap polisi atas dugaan transaksi fiktif. Tindakannya merugikan bank sebesar Rp5,2 miliar lebih.
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan EP pada Jumat (16/8/2024) pukul 11.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan transaksi perbankan fiktif itu dilakukan pada tanggal 4 dan 5 April 2024 di Bank BRI Unit Lipat Kain-Branch Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning
"Tersangka memerintahkan HRM selaku teller untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi Slip Penyetoran dan Slip Penarikan sebesar Rp6.302.500.000," ujar Nasriadi, Sabtu (17/8/2024).
Transaksi menggunakan Fiat Approval dan password milik EP. Hal itu menyebabkan terjadi selisih jumlah uang yang berada pada sistem/vault balance inquiry dengan fisik uang pada brangkas/khazanah Bank BRI Unit Lipat Kain sebesar Rp5.272.500.000.
Tindakan EP diketahui dari Laporan Hasil Audit BRI Unit Lipat Kain-Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning Nomor : SR.1.e-RA-PKU/RAS/05/2024 tanggal 02 Mei 2024. EP kemudian dilaporkan ke Polda Riau.
Subdit II Perbankan Ditreskeimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit Kompol Teddy Adrian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. EP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dalam proses pemeriksaan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13 Pekanbaru. Penyidik masih melalukan pengembangan kasus tersebut," kata Nasriadi.
EP dijerat Pasal 49 A9yat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 749 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (src)
Komentar Anda :