Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
 
 
☰ Hukrim
Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru
Jumat, 26 Juli 2024 - 20:43:09 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang ibu rumah tangga (IRT), Oviria Angraini, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2023, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/7/2024).

Kejadian ini sangat menarik perhatian publik, karena sebelumnya Oviria Angraini adalah korban penganiayaan, namun justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya atas laporan saling lapor.

Peristiwa yang menimpa Oviria Angraini dimulai pada 18 Agustus 2023, ketika Polsek Tenayan Raya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan memaksanya memakai baju tahanan berwarna oranye. Oviria bahkan sempat dipotret dalam kondisi tersebut dan hampir ditahan.

Namun, berkat usaha dan perlawanan hukum yang diajukan oleh TAPAK Riau melalui penasehat hukumnya, Mirwansyah, SH., MH., Oviria berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

Pada hari Jumat (26/7/2024), Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar persidangan untuk memutuskan perkara Oviria Angraini.

Persidangan kali ini sempat berlangsung tegang, terutama saat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum dari TAPAK Riau, Mirwansyah, MH., MH dan pihak jaksa. Mirwansyah dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Oviria adalah korban dan bukan pelaku penganiayaan.

Selama persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore, majelis hakim memeriksa dengan cermat semua bukti dan kesaksian yang dihadirkan.

Fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa Oviria Angraini tidak terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Oviria dari semua dakwaan yang diajukan oleh Polsek Tenayan Raya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa Oviria Angraini divonis bebas dan dikembalikan harkat serta martabatnya.

Hakim juga memerintahkan agar barang-barang yang disita, termasuk handphone dan sehelai baju gamis milik terdakwa, dikembalikan. Beban perkara pun ditanggung oleh negara.

Mirwansyah, SH., MH selaku penasehat hukum Oviria dari TAPAK Riau, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan persidangan, ia terus berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Alhamdulillah, klien kami Oviria Angraini hari ini 26 Juli 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini adalah berkah Jumat. Meskipun sebelumnya Polsek Tenayan Raya menetapkan klien kami ini sebagai tersangka, kami tetap berjuang demi keadilan. Bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk rekaman dari anak klien kami, berhasil membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku penganiayaan," ujar Mirwansyah.

Menurut pengacara kondang ini, putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan membuktikan bahwa sistem hukum masih bisa berpihak kepada rakyat kecil dan kepada yang benar.

"Klien kami adalah masyarakat biasa yang mengalami ketidakadilan. Kami berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan di pengadilan. Ini adalah hasil dari kerja keras kami (TAPAK RIAU_red) untuk membela hak-hak klien kami," tambahnya.

Disebutkan, kasus Oviria Angraini telah menarik perhatian publik dan viral saat itu, terutama karena kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polsek Tenayan Raya.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan dan tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.

Mirwansyah berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan ketidakadilan.

"Kita harus berani melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak kita. Jangan takut untuk mencari keadilan, karena kebenaran akan selalu menang," tegas Mirwansyah.

Oviria Angraini, yang hadir dalam persidangan, tidak dapat menahan rasa harunya setelah mendengar putusan bebas tersebut.

Dengan berlinang air mata, Oviria Angraini mengucapkan terima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Mirwansyah selaku penasehat hukum yang sudah berjuang habis-habisan selama ini.

"Saya sangat berterima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Pak Mirwansyah selaku penasehat hukum saya yang telah berjuang habis-habisan selama ini tanpa pamrih. Mulai dari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya hingga persidangan di pengadilan, Pak Mirwansyah dan TAPAK Riau berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih," ungkap Oviria sembari meneteskan air mata.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (Oviria Anggraini_red) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersaka oleh Polsek Tenayan Raya, Jumat (18/8/23). OA (Oviria Anggraini) disangkakan Pasal 351.

OA korban penganiayaan yang terjadi pada tgl 14 mei 2023, dan telah membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 lalu terkait dugaan penganiayaan.

Naas, OA bukannya mendapatkan keadilan justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya pada tangal 18/8/23 dan dipaksa memakai baju orange serta di photo dan mau ditahan oleh polsek Tenayan raya.

Kejadian dugaan penganiayaan terhadap OA ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. RAF (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai) namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum di bayarkan oleh Sdr. RAF.

Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (RAF) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya. Dan bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (OA) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap OA yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (RAF).

Pada kejadian tersebut terekam oleh anak OA yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. RAF. Dalam rekaman rersebut terlihat jelas OA adalah korban pengaiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).

Namun, Saat pihak (RAF) mengetahui bahwa korban (OA) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (RAF) membuat laporan tandingan. Dan dari laporan pihak (RAF) tersebut justru OA yang di tetapakan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.

“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah klien saya ibu Oviria Anggraini (OA) yang tadinya korban penganiayaan dan kini dijadikan tersangka tidak jadi ditahan, karena saya sebagai Penasehat Hukum (PH) melakukan perlawanan terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tenayan raya. Dan akhirnya klien saya bisa pulang kerumah dan berkumpul dengan anak-anaknya, meskipun dengan tetesan air mata karena proses hukum yang sangat tidak adil, “jelas Penasehat Hukum Oviria Anggraini, Mirwansyah, SH., MH pada media ini, Sabtu (19/8/23).

Menurut Mirwansyah bahwa penetapan klienya jadi tersangka tidak adil dan diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan oleh polsek Tenayan Raya, sehingga Korban dijadikan sebagai tersangka.

“Sudah jelas dalam Rekaman Video bahwa klien saya ini korban penganiyaan. Lalu apa dasar polsek Tenayan Raya menjadikan klien saya ini sebagai tersangka?. Apakah seperti ini cara hukum bekerja terhadap rakyat kecil ??. Klien saya Bu Oviria Anggraini butuh keadilan, mohon bantuan kepada semua pihak dan netizen untuk mendo’akan semoga ibu Oviria Anggraini ini mendapatkan keadilan, “tutup MS. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat