Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Nikah Bagi Wanita yang Sedang Hamil
Jumat, 19 Juli 2024 - 13:40:17 WIB
Ir. Budhi Hidayat, S.Ag.MHI

BANYAK di kalangan masyarakat awam bertanya soal hukum nikah wanita yang sedang hamil.

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Izin bertanya ustadz, apa hukum nikah bagi Wanita yang sedang hamil?.

NIKAH hamil merupakan fenomena yang semakin marak di masyarakat akhir-akhir ini. Bahkan seolah-olah nikah hamil telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang dalam masyarakat kita.

Seandainya pada setiap perkawinan, Pegawai Pencatat nikah mencatat pasangan yang nikah hamil, pasti akan diperoleh data yang dapat membuat kita tercengang. Prosentase perkawinan yang dicatat mungkin didominasi oleh nikah hamil.

Namun yang menjadi persoalan adalah banyak orang di sekitar kita yang belum tahu tentang hukum nikah hamil itu sendiri, untuk itu dalam hal ini saya akan mengungkap misteri dibalik nikah hamil dilihat dari kacamata Islam.

* Landasan Hukum Alquran

Allah Ta'ala berfirman: 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.(Q.S At-Thalaq: 4)

Allah Ta'alah berifirman:

Artinya : Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(Q.S Al-Baqarah :235)

Allah Ta'ala Berfirman:

Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”. (Q.S. An-Nuur;3)

* Hadis   

روي سعيد بن المسيب  أن رجلا تزوج امرأة فلما أصابها وجدها حبلى فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه Ùˆ سلم ففرق بينهما وجعل لها الصداق وجلدها مائة (أخرجه سعيد بن منصور والبيهقي)

Artinya: “diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib Sesungguhnya seorang leki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinyaia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkan kepada Nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi maskawin, kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali”.

عَنْ رُوَيْفِى بن ثَابِتْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ, قالَ رَسوْلُ الله صلي الله عليه وسلم لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ   وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ( اخرجه الترمذي وصححه ابن حبّان )

Artinya“dari Ruwaifi bin Sabit RA berkata, Rasululullah bersabda tidak halal lagi bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menuangkan air bibitnya pada tanaman orang lain”.

* Pandangan Ulama

( تَجِبُ عِدَّةٌ لِفُرُقِهِ زَوْجٍ حَيًّ ) بِطَلاَقٍ اَوْ فَسْحٍ بِنَحْوِ عَيْبٍ أَوْ اِنْفِسَاخٍ بِنَحْوِ لِعَانٍ ( وَطِئَ وَاِنْ تَيَقَّنَ بَرَأَةَ رَحِمٍ ) كَمَا فِيْ صَغِيْرَةِ الَّتِي لاَيُمْكِنُ وَطْؤُهَا وَالاَيِسَةِ وَكَمَا فِي الْمُعَلَّقِ طَلاَقُهَا عَلَى يَقِينِ البَرَاءَةِ فَاِذَا مَضَى عَلَيهَا بَعْدَ وَضْعِ الحَمْلِ سِتّةُ اَشْهُرٍ طُلَّقَتْ وَعَلَيهَا العِدَّةُ تَعَبُّدًا

“Iddah itu wajib karena bercerai dengan suami yang masih hidup dan telah menyetubuhinya, baik perceraian karena talak, perusakan akad nikah disebabkan semisal adanya cacat, atau rusak karena semacam lian. Meski telah diyakini bersihnya rahim dari janin, seperti wanita kecil yang belum disetubuhi, wanita yang telah menopaus, dan wanita yang talaknya dikaitkan atas keyakinan kebersihan rahimnya, maka setelah melahirkan dan melewati masa enam bulan wanita tersebut tertalak dan wajib iddah karena murni menjalankan ajaran Allah (taabbudi).

*  Analisa

Bahwasannya nikah hamil disini ialah nikah dengan seorang yang hamil karena ditinggal suaminya atau dicerai dan  menikahi seorang wanita yang hamil diluar nikah, baik yang menikahi laki-laki yang menghamili maupun bukan laki-laki yang menghamili.

Seorang wanita yang hamil karena ditinggal suaminya baik dicerai atau meininggal dunia, maka wanita tersebut tidak boleh dinikahi kerena harus menjalani iddah sampai bayinya lahir. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 4 perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungnnya.

Kemudian bagaimana menikahi wanita hamil diluar nikah ? untuk masalah ini para fuqoha berbeda pendapat, diantaranya ialah :

a). Mayoritas fuqoha berpendapat bahwa seorang wanita yang telah melakukan zina dan mereka lalu menikah satu sama lainnya, sedang si wanita tersebut tidak hamil dari perbuatnnya itu, maka pernikahan mereka boleh dan sah dalam hukum syariat islam.

Dasar atau dalil dari kebolehan/kehalalan pernikhan itu karena wanita yang bersangkutan tidak sedang terikat dalam suatu perkwinan, juga tidak sedang dalam masa iddah, sepanjang dia tidak termasuk dalm golongan wanita yang haram dinikahi yang termaktub dalam QS An Nisa ayat 23.

b). Dalam kasus seorang wanita telah berbuat zina dan hamil dari perbutannya tersebut, kemudian ia menikah dengan laki-laki yang menghamili itu, maka mayorits fuqoha pun berpendapat boleh dan sah pernikahan mereka dalam hukum syariat islam.

c). Dalam kasus seorang wanita telah berbuat zina dan hamil karena perbuatannya, tetapi dia akan menikah  dengan laki-laki lain, dalam hal ini ada perbedaan pendapat dikalngan mazhab dan ulama islam.

Mazhab Abu Hanifah dan Syafii memandang dan berpendapat boleh pernikahan tersebut dilakukan , tetapi mereka tidak boleh melakukan hubungan khas suami istri, sampai bayinya lahir. Larangan ini seperti dalam hadis nabi.  

Tidak halal lagi bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menuangkan air bibitnya pada tanaman orang lain. Dalam kasus wanita tersebut menikah bukan dengan pria yang telah berbuat zina itu, tetapi si wanita tidak sedang hamil,maka Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf pun berpendapat boleh atau halal pernikahan tersebut, dan tidak ada larangan apa-apa berkenaan dengan hubungan khas.

d).  Adapun Imam Malik dan Ahmad bin Hambal serta Abu Yusuf dan Zhufar berpendapat bahwa tidak boleh atau tegasnya tidak sah akad nikah dilakukan, yakni manakala yang akan menikah dengan wanita yang bersangkutan adalah orang lain, bukannya yang berbuat dan menjadi penyebab kehamilan itu.

Pendapat beliau itu berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 3, laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

e). Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain kecuali dengan dua syarat:

1). Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil, jadi dalam keadaan hamil tidak boleh dinikahkan.

2). Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.

f). Imam Muhammad bin Al- Hasan Al- Syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.

Umumnya, kita boleh menikahkan wanita yang hamil dari zina karena tidak ada kehormatannya, kehamilan yang majhul (tidak diketahui penyebabnya, apa karena zina, wathi syubhat, atau hubungan yang sah) diasumsikan pada kehamilan sebab zina. ***
___________
Penulis adalah Ir. Budhi Hidayat, S.Ag, MHI. (Penyuluh Agama Islam Kota Pekanbaru) dikutip dari berbagai sumber kitab.




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat