Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Apakah Anak Tiri Dapat Bagian Harta Waris?
Jumat, 31 Mei 2024 - 08:37:55 WIB
H. Suryandi Temala, Lc MA,

ASSALAMUALAIKUM ustadz, izin bertanya,  Apakah Anak Tiri dapat Bagian dari harta Waris?
Apakah tidak ada jalan sama sekali untuk si anak terima dapat harta orang tua sambungnya?

Jawab

Waalaikum salam wr wb
Alhamdulillah wa ash-shalatu wa as-salamu ala rasulillah, amma ba'du.

Islam adalah agama yang memberikan perhatian yang besar terhadap kemaslahatan umat dengan porsi yang adil, sesuai dengan fitrah nya manusia.

Setiap ahli waris diberikan bagian tertentu secara detail agar tidak saling menzolimi di antara satu dengan yang lain.

Ketika seorang ayah meninggal, maka yang menjadi ahli waris nya adalah orang yang memiliki hubungan nasab dengan almarhum. Mereka adalah orang yang paling berhak mendapatkan kebakan dari harta almarhum.

Adapun orang lain yang tidak memiliki hubungan nasab secara langsung dengan almarhum tidak menjadi pewaris dari harta almarhum, termasuklah anak tiri dari almarhum.

Meskipun secara hukum anak bawaan dari istri nya itu masuk ke dalam kategori anak almarhum karena pernikahan kedua orang tua mereka. Tetapi secara hubungan darah mereka bukan lah orang tua dan anak.

Oleh karena itu anak tiri tidak mendapatkan harta waris dari orang tua tiri nya tersebut. Solusi bagi anak terima agar dapat harta waris orang tua sambungnya.

Anak tiri masih bisa mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua tiri nya melalui jalur wasiat. Misalnya, seorang ayah sebelum wafat menuliskan wasiat bahwa anak tiri nya mendapatkan bagian dari harta yang ia tinggalkan sebesar sekian persen atau sekian rupiah. Dengan syarat harta yang diberikan itu tidak melebihi sepertiga (1/3) harta yang ditinggalkan oleh almarhum ayah tiri nya.

Harta yang diwasiatkan kepada anak tiri tersebut diberikan kepada penerima wasiat itu lebih dulu sebelum pembagian harta waris. Setelah harta wasiat diberikan, barulah sisa harta dibagikan sesuai dengan bagian-bagian ahli waris.

_______
Penulis adalah H. Suryandi Temala, Lc MA, Penyuluh Agama Kecamatan Senapelan.




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat