Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Menikah Bagi Umat Islam
Jumat, 24 Mei 2024 - 06:15:00 WIB
Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy

Asalamualikum warahmatulahi wabarakatuh,  izin bertanya ustadz:Apakah benar orang Islam baik laki laki maupun perempuan yang tidak nikah-nikah tidak termasuk umat Nabi Muhammad SAW dibenci Allah SWT, tidak masuk surga.

Jawaban

Dalam kaitan dengan Nikah, seseorang terbagi kepada beberapa golongan yang masing masing dengan hukum yang berbeda;

1.Pertama Orang yang berhajat mempunyai keinginan menikah, maka jika mampu memikul biaya (pernikahan atau tanggungan nafkah) maka ia sunnah menikah, jika tidak mampu membiayi (pernikahan dan tanggungan nafkah) maka sebaiknya ia tidak menikah.

Selanjutnya orang orang yang tidak mampu dianjurkan perbanyak puasa agar syahwatnya menjadi reda, andaikata bila sahwatnya tidak reda dengan puasa makai a dianjurkan menikah dan tidak boleh meredakan sahwatnya dengan kufur dan obat obatan.

2. Kedua orang orang yang tidak berhajat (tidak ingin) menikah, adalah jika tidak mampu memikul biaya nafkah dan biaya pernikahan atau ia mengidap penyakit atau factor lain yang menghalangin berhubungan jimak, makai a makruh menikah, karena hal itu berarti membebaninya dengan kewajiban yang tidak dibutuhkanya.

Jika ia mampu menanggung biayanya dan tidak mengidap penyakit, maka ia dianjurkan menikah ( ia tidak makruh menikah), tetapi ia lebih baik tidak menikah  dan menekuni Ibadah saja. Namun jika ia tidak menekuni ibadah, maka sebaik baiknya nyalah ia menikah.

Imam Abi Ishaq As Syrazi (w. 476 H) di dalam al Tambih, menegaskan bahwa hukum menikah itu bagi Perempuan adalah sama dengan laki laki tergantung hajat.
Didalam sejumlah hadis terdapat anjuran menikah dan larangan melajang diantaranya berbunyi sebagai berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: Menikah adalah sunnahku. Maka barangsiapa yang tidak melaksanakan sunnahku, maka ia bukan kelompok umatku.” (H.R. Muslim)

enurut Al Hafiz Ibnu Hajar hadis hadis tersebut menghimpun dalil anjuran menikah bagi mereka yang diharapkan menikah untuk memiliki keturunan, namun menikah itu bukan merupakan suatu kewajiban ia hanya jatuh hukum wajib jika terdapat factor lain yang mempengaruhi, seperi ke khawatiran akan jatuh zina, bila tidak menikah.

Jadi sekalipun nikah itu memang sangat dianjurkan, bahkan dianggap sebagai ibadah, namun hal hal pabila seseorang tidak kawin kawin, tidaklah keluar dari golongan umat Nabi Muhammad SAW atau di benci Allah SWT sehingga tidak masuk surga, lebih lebih lagi jika ia tidak kawin karena suatu hal alas an, seperti penyakit atau kekurangan kemampuan dirinya. Waallahu Alam.

*Ustadz Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy
(Penyuluh Agama Islam)


Sumber bacaan: al Nawawi, Imam. Raudhatul Thalibin Jilid 7 halaman 18, Ibnu Hajar al Asqalani, Fath al Bari Jilid IX halaman 111, Khatib al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj Jilid III halaman 125.




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat