Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Mentulik dengan BB 9,79 Gram Sabu
Selasa, 21 Mei 2024 - 10:46:06 WIB
SULUHRIAU, Kmapar- Satu lagi, pelaku narkoba diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir. Pelaku berinisial IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, Senin (20/5/2024) malam.
Dari tangannya diamankan barang bukti dengan berat bruto 9,79 gram rakaoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. "Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama personil melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek.
Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya.
Pelaku lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "
Pelaku dijerar melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Elva. (hpk)
Komentar Anda :