Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Merbagi Harta Wari Saat Orangtua Masih Hdup Bolehkah?
Jumat, 22 Maret 2024 - 11:47:36 WIB
Ustadz H. Suryandi Temala Lc, MA

Assalamualaikum Warohmatullahi wabarakotuhu ustadz...

Mau bertanya:
 
Apakah boleh berbagi harta waris selagi orangtua masih hidup?

Jawaban Ustadz:

Waalaikum salam warohmatullahi wabarokatuh...

Salah satu kebiasaan yang salah yang terjadi dimasyarakat kita jika memiliki harta yang banyak adalah mengatur harta dengan
sembrono.

Tidak sedikit orang kaya yang sebelum meninggal mendatangi notaris untuk membuat surat wasiat tentang pembagian harta warisan.

Meskipun tujuannya baik yaitu harta yang ada dibagikan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi fitnah dalam perebutan harta
peninggalan orangtuanya, tetapi cara pembagian harta warisan ketika seseorang masih hidup berpotensi terhadap pelanggaran hukum waris.

Hal yang paling sering terjadi adalah ketidak jelasan status harta tersebut di dalam hukum Islam.

Seandainya harta itu dibagikan sebagai harta warisan, maka syarat harta warisan adalah konfirmasi kematian orang yang memiliki harta tersebut. Sedangkan ia masih dalam keadaan hidup, maka sampai di sini status harta yang hendak dibagikan itu bukan lah berstatus harta warisan karena tidak terpenuhi syarat kematian si pemilik harta.

Lalu apakah status harta itu?

Ada dua pilihan status ketika seseorang membagikan harta nya selagi masih hidup.

Pertama, adalah sebagai hibah.


Dalam konsep hibah, harta yang diberikan tersebut sifat nya bebas kepada siapa saja dalam jumlah berapa pun, karena si pemilik harta memiliki hak penuh dalam menggunakan harta nya.

Akan tetapi hibah adalah akad putus, artinya ketika sudah dihibahkan maka kepemilikan harta nya berubah saat itu juga kepada yang diberikan hibah.

Contohnya,  seorang ayah menghibahkan sebuah ruko kepada anaknya, maka sejak saat itu ruko itu menjadi milik si anak dan segala
transaksi atas ruko tersebut menjadi hak si anak. Si anak boleh menjual ruko tersebut atau menyewakan nya tanpa perlu izin si ayah yang memberikan hibah tersebut.

Dalam kasus ini sering sekali seorang ayah ragu jika ruko tersebut diberikan sepenuhnya kepada si anak, ia takut ruko itu langsung dijual atau sebenarnya ia masih berharap uang sewa dari ruko tersebut atau bahkan ia tidak percaya anak nya akan tetap perhatian dan memberikan hasil sewa ruko tersebut kepada ayah sebagai bentuk perhatian dan penghargaan.

Oleh karena itu sebagian orang menuliskan hibah dengan syarat bahwa hibah nya berlaku setelah ia meninggal atau ia dan istrinya meninggal. Padahal hibah bersyarat itu rusak akadnya, dan jika syarat nya adalah pelaksanaan setelah meninggal si pemilik harta maka itu hukum nya adalah wasiat.

Kedua adalah sebagai wasiat.

Dalam konsep wasiat, harta yang dijanjikan ketika masih hidup akan dibagikan setelah si ayah (pemilik harta) meninggal, Sesuai dengan keinginan banyak orang yang ingin meng-hibahkan harta tetapi memberikan syarat dilaksanakan setelah meninggal.
Namun perlu digarisbawahi bahwa wasiat itu boleh diberikan kepada siapa saja KECUALI ahli waris nya.
Hal ini berdasarkan sabda: صلى الله عليه وسلم Baginda : "Dari Abu Umamah Al Bahili dia berkata; aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda di dalam khutbahnya pada saat haji wada’:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris" (HR. Tirmizi)

Oleh karena itu saat seseorang hendak menuliskan wasiat di hadapan notaris yang mana isi nya malah mengatur pemberian harta kepada anak atau istri nya setelah ia meninggal, sebenarnya ia telah melakukan kesalahan hukum wasiat, karena anak dan istri nya itu adalah ahli waris.

Solusi Terbaik

Berbagai kekeliruan dan permasalah yang disebutkan di atas sesungguhnya hanya bisa diselesaikan dengan kembali kepada khittah
seorang muslim, yaitu memasrahkan segala urusan nya berdasarkan perintah Allah SWT, dan hal itu dengan menyerahkan segala permasalahan harta warisan sesuai hukum waris nya.

Ia tidak perlu khawatir dengan berbagai pikiran-pikiran buruk tentang adil dan tidak nya ia sebagai seorang ayah dalam pandangan anak-anak nya, atau sudah adilkah ia sebagai suami dalam pandangan
istrinya, karena ia hanya melaksanakan perintah Allah SWT.

Bahkan semestinya ia semakin tenang meninggalkan dunia ini jika harta
nya dibagikan secara syar’i sehingga ia dapat menghadap Allah WT dengan kelapangan karena hartanya telah ia tunaikan sesuai perintah
Allah.

Yang perlu ia khawatirkan hanya lah pertanyaan Allah, “sudah kah kamu menjaga anak dan istri mu dari api neraka?” dengan mengajarkan dan mendidik mereka untuk taat akan hukum waris?.

Mewasiatkan kepada mereka agar teguh menjalankan perintah Allah dalam pelaksanaan hukum waris tanpa memicu pertengkaran sesama
saudara?

Semoga Allah memberikan kepada kita pemahaman yang baik akan hikmah hukum Allah dan diberikan pula kekuatan untuk  melaksanakannya.

_________
Oleh Ustadz H. Suryandi Temala Lc, MA
(Penyuluh Agama Islam Kecamatan Senapelan)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat