Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Bagaimana Hukumnya Ketika Seseorang Lupa Berniat Puasa?
Jumat, 15 Maret 2024 - 06:32:28 WIB
Ust. H. Suryandi B Temala, Lc MA

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh


Izin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya ketika seseorang lupa berniat puasa, apakah puasanya sahkah dan apa solusinya?

Jawab :

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Alhamdulillah Washolatu wassalamu ala Rasulillah, Amma ba'du.
Ibadah puasa adalah ibadah yang bersifat mahdhah yang artinya pelaksanaan puasa tersebut hanya semata-mata hubungan seorang hamba dengan Tuhan nya. Oleh karena itu ibadah puasa ini harus diniatkan sejak awal hanya untuk Allah Azza wa Jalla.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, “Innamal a'malu bin niyyaat wa innamaa likullimriin maa nawa" Sesungguhnya segala amalan itu berdasarkan dari niat dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dari apa yang ia niatkan.

Oleh karena itu sudah semestinya seseorang yang hendak berpuasa memulainya terlebih dahulu dengan niat yang semata-mata karena Allah. Namun seandainya seseorang lupa berniat bagaimana hukum nya?

Para Ulama memberikan beberapa pendapat terkait masalah niat sebagai berikut :

Pertama: Niat merupakan kewajiban seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah.

Kedua : Waktu pelaksanaan niat puasa dilakukan sebelum terbit fajar (masuk waktu subuh) dan ini merupakan pendapat mayoritas pendapat ulama (Mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali).

Ketiga : Wajib berniat di setiap hari pelaksanaan ibadah puasa karena setiap hari puasa adalah ibadah yang tersendiri dan hal ini merupakan pendapat mayoritas mazhab (Hanafi, Syafii, Hanbali).

Keempat : Terdapat pendapat mazhab Maliki di dalam Kitab Asy-Syarhu Al-Kabir bahwa kewajiban berniat puasa sebelum fajar hanya di awal sekali pelaksanaan ibadah puasa.

Dari paparan berbagai pendapat di atas, maka dapat kita mengambil beberapa kesimpulan dan solusi bagi umat dalam melaksanakan ibadah puasa sebagai berikut :

Niat puasa wajib dilakukan sebelum terbit fajar di bulan ramadhan.
Mengupayakan niat di malam hari (masuk waktu isya) untuk pelaksanaan ibadah puasa di keesokan harinya.

Apabila seseorang lupa berniat puasa ramadhan maka puasa nya pada hari itu tidak sah dan wajib mengganti (qodho) puasa setelah ramadhan sebanyak hari yang ia batal puasa nya.
Dapat mengambil pendapat mazhab Maliki terkait niat puasa di awal ramadhan sehingga ia tidak merasa ragu lagi akan niat nya setiap kali akan berpuasa.

Mudah-mudahan jawaban ini dapat memberikan solusi atas masalah yang ditanyakan dan membawa keberkahan untuk kita semua, wassalamualaikum.

* Ust. H. Suryandi B Temala, Lc MA



 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat