Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Bersama 110,20 Gram Sabu-sabu
Kamis, 15 Februari 2024 - 18:37:52 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar berinisial AD (23) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar dengan barang bukti 110,20 gram sabu-sabu, Senin, (5/2/2024).
Pelaku ditangkap di Jalan Dusun II Desa Tanjung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. "Barang bukti yang berhasil diamankan 41 pake sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic bening Bruto 110,20 gram, HP, tas, bungkus Tango dompet coklat, dompet warna pink, kaleng, seball plastik klip, plastik putih pembungkus kaca pirex fan uang Rp. 250 ribu," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi melalui keterangan tertulis Kamis (15/2/2024).
Kejadian ini berawal, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku bandar narkoba yang meresahkan. "Berkat informasi itu, Tim langsung melacak kebenarannya, ternyata pelaku saat itu berada di rumahnya dan langsung kita tangkap," terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 41 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 40 paket dikubur di belakang rumahnya dan paket dimasukkan ke dalam Tas sandang Merk Leshajia warna hitam serta ditemukan di dalam kamarnya.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI (DPO) dengan sistim buang di daerah Jl. Arengka Kota Pekanbaru," ucapnya sembari mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kampar. (hpk)
Komentar Anda :