Operasi Yustisi Kampar Sasar Warung Remang-remang, 4 Wanita Penghibur dan Pemilik Diamankan
Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:32:15 WIB
SULUHRIAU, Kampar-Tim Yustisi Kabupaten Kampar mengamankan empat wanita penghibur dalam razia warung remang-remang di Desa Muara Mahat Kecamatan Tapung, Jumat, (26/1/2024).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur dan minuman keras.
Dalam operasi ini tim Yustisi berhasil mengamankan empat wanita yang terdiri dari tiga wanita penghibur dan satu pemilik warung.
Selanjutanya empat wanita dan minuman keras (miras) tersebut diamakan ke Mako Satpol Pp Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
.
Selain mengamankan barang bukti tim yustisi juga menyegel warung remang-remang tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pol PP Kampar Ahmad Zaki, MM, bersama Kabid Gada H.Sawir, SP. M.Si, Kasi, PPNS, Bko Kodim 0313/KPR, Kepala Desa Muara Mahat dan Satpol PP Kampar.
.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melaksankan kegiatan atau Usaha yang menjurus kepada maksiat atau penyakit masyarakat (pekat).
Satpol PP Kampar melalui Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala sesuatu yang dapat mengangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
.
Kasat Pol PP Kampar menghimbau sama-sama menjaga Negeri Serambi mekah yang kita sayangi ini dari kegiatanaksiat dan kenakalan remaja agar Kabupaten Kampar Semakin Melaju. (kmf)
Komentar Anda :