Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan di Perhentian Raja
Minggu, 05 November 2023 - 22:21:24 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan HE (37) pelaku percobaan pembunuhan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, Minggu, (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Korban adalah N R Sihombing (24) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, atas tindakan, korban mengalami luka berat di perut dan punggung karena dibacok pelaku dengan sebilah parang.
Atas penganiayaan itu, korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, Minggu.
Dikatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya kasus ini. Lalu anggota langsung bergerak dan korban berhasil diselamatkan.
"Pelaku berhasil kita amankan di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang," jelas Kapolsek.
Awalnya, kejadian naas ini, Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.45 WIB Rikot Sirat mendapat telepon dari Iwan yang mengatakan bahwa Adiknya N R Sihombing telah dianiaya dengan menggunakan sebilah parang dan sedang dibawa kerumah Sakit.
Mendapatkan informasi itu, Rikot Sirat langsung ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya mengalami luka di bagian perut dan bagian belakang punggung.
"Saat itu, Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa terjadi di tempat penampungan jual beli Sawit, yang terletak di Desa Kampung Pinang dan kejadian tersebut terekam dalam CCTV," ungkapnya.
Atas terjadinya penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari dan Rikot tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. "Abang korban Rikot langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja dan kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban," tambahnya.
Karena korban kondisinya yang parah, maka korban kita bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
"Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa kampung Pinang, Minggu (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB diperoleh Informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. (hpk)
Komentar Anda :