Mahfud MD Serang Balik Partai Demokrat Soal Pasal Penghinaan Presiden: Ngawur
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:38:42 WIB
|
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: dok Humas Kemenko Polhukam).
|
SULUHRIAU- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mereaksi keras pernyataan politikus Partai Demokrat tentang pasal penghinaan presiden. Mahfud menganggap pernyataan itu ngawur.
Reaksi keras Mahfud disampaikan melalui akun Twitter miliknya, Rabu (9/6/2021). Mahfud membalas cuitan akun resmi Partai Demokrat yang mengutip berita tentang pandangan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman soal pasal penghinaan presiden.
“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” bunyi cuitan Partai Demokrat.
Kicauan ini merujuk polemik pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Draft beleid itu antara lain mengatur pasal penghinaan terhadap presiden melalui media sosial diancam hukuman 4,5 tahun penjara.
Cuitan itu lah yang direspons keras Mahfud. Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini menegaskan kapan dirinya menjabat di MK.
“Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud.
Pakar hukum tata negara ini juga menekankan, sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam, RKUHP sudah disetujui DPR. Namun pada 2019 pengesahannya ditunda oleh para legislator Senaya itu.
“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda (Partai Demokrat) punya orang dan Fraksi di DPR,” kata Mahfud.
Sumber: Inews.id
Editor: Jandri
Komentar Anda :