Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Dewas Putuskan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Kamis, 24 September 2020 - 12:03:56 WIB

SULUHRIAU- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatra Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada medio Juni 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Oleh karena itu, menurut Tumpak, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis dua. "Menghukum terperiksa agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Helikopter itu, menurut Firli, digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp 7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota majelis Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.

Hal memberatkan, sambung dia, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik.

"Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan," kata Alberitna.

Minta Maaf

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerima keputusan yang dibuat Dewas KPK. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli dilansir republika.co.id.

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu (20/6), dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Ahad (21/6/2020). ***







 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat