Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Ditahan Polda Jabar,
Ini Pengakuan Habib Bahar Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Rabu, 19 Desember 2018 - 12:31:08 WIB

SULUHRIAU- Habib Bahar bin Smith resmi ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Habib ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan pada Selasa, 18 Desember kemarin, Habib Bahar diperiksa dengan 34 pertanyaan. Dari 34 pertanyaan tersebut, Habib Bahar ditanya identitas diri dan dicocokkan dengan keterangan para saksi, pelapor, korban dan tersangka lainnya.

"Ada 34 pertanyaan terkait data diri serta krosscek sama keterangan saksi pelapor, korban dan tersangka lain," kata Azis dilansir VIVA, Rabu, (19/12/2018).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Azis, Habib Bahar juga mengaku bahwa kedua korban telah mencatut namanya entah sebagai murid maupun adiknya. "Keduanya mencatut nama Habib untuk mendapatkan uang dan digunakan sendiri uangnya," kata Azis.

Bahkan, tak hanya mencatut nama Habib Bahar, keduanya mencatut nama pondok pesantren Habib Bahar untuk mencari keuntungan.

Dari keterangan Habib Bahar saat diperiksa, Azis menuturkan, Habib Bahar menyebut bahwa salah satu korban sudah mempunyai istri dan satu anak. Namun untuk satu orang lainnya Habib Bahar mengaku tak mengenalinya.

"Yang CAJ Habib kenal. Dia sudah punya istri dan anak satu. Satu orang lainnya Habib tidak kenal. Habib tidak tahu umur mereka," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda bernama MKUM berumur 17 dan CAJ yang berumur 18 tahun yang juga berprofesi sebagai pendakwah.

Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, bukti visum dari RS Soekanto dan bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam kedua korban.

Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni, H, HA, S, AY alias A (ditahan) dan MAB (ditahan).

Polisi menjerat Habib Bahar dan tersangka lainnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat