Terkait Perkembangan Kasus Pungli Lurah Sidomulyo Barat, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Selasa, 04 Desember 2018 - 20:30:03 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Terkait penangkapan Oknum Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru berinisial R (37), yang melakukan pemerasan terhadap warga yang mengurus surat tanah, polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, tersangka R ditahan untuk 20 hari pertama di ruang tahanan Polda Riau.
"Hasil pengembangan sementara bahwa uang pungli yang diminta dari masyarakat yang mengurus surat akan digunakan sendiri oleh pelaku," ungkapnya, Selasa (4/12/2018).
Kini kata Sunarto, Polda Riau masih mendalamu dugaan keterlibatan pelaku lain dalam proses pungli yang dilakukan R.
"Masih diperdalam, apakah ada pelaku lain dalam proses pungli ini," jelasnya.
Dia menambahkan, penyidik saat ini juga masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru berinisial R (37) diciduk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (28/11/2018).
Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018) menjelaskan, R ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta. [prt]
Komentar Anda :