Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Kejari Meranti Tetapkan Mantan Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Tersangka Korupsi
Jumat, 09 November 2018 - 07:03:48 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menetapkan dua oknum mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung, DH dan FD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015-2016.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka FD akan ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu disampaikan melalui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahrjo SH MH, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya SH MH, Kasi Intel Zea Ulfa SH, Penyidik Muhammad Ulinnuha, dan Sabar Gunawan, dalam konferensi pers digelar di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018) siang.

Budi Rahrjo menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI unit Teluk Belitung telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

"Berdasarkan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BRI unit Teluk Belitung pada tahun 2015-2016," jelas Budi.

Ditambahkan Kasi Pidsus Robby Prasetya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauam Meranti Nomor: Print 01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

"Hingga saat ini perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI," ungkap Robby.

Dijelaskan Robby, Untuk mengungkap Modus kedua tersangka tersebut  diduga telah menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan tanda tangan atau membuat akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit sehingga tersangka tersebutlah yang menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap tersangka DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp. 926.782.543,- (Sembilan puluh dua enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan tersangka FD sebesar Rp. 842.267.378,- (Delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah 1.782.062.261,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)

"Untuk mengukap kasus tersebut mengapa memakan waktu lama mencapai lebih kurang tiga bulan, karena jumlah nasabah kurang lebih sekitar 70 nasabah yang diminta keterangan sebagai saksi dengan cara dor tu dor dari rumah kerumah oleh tim kita. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung didalamnya dana yang bersumber dari APBN," jelas Robby.

Sebagaimana diketahui, apabila terdapat pelanggaran dalam penyalurannya, maka kepada pekerja atau petugas terkait akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni diduga melanggar pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 3 JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi. (Tmy)





 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat