Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Ayah Pencabul Anaknya Dihukum 18 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:48:02 WIB

SULUHRIAU- Pengadilan Negeri Muarabulian di Kabupaten Batanghari, Jambi, menjatuhkan vonis kepada seorang pria pencabul putri kandungnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bramdama terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Hakim bahkan menghukum terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa karena menganggap perbuatan terdakwa tidak manusiawi. Hakim juga menghukum terdakwa dengan mewajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Orang tua seharusnya bertanggung jawab melindungi korban. Tetapi malah melakukan tindak pidana, bahkan berulang kali kepada anaknya, Bunga (bukan nama asli)," kata Ketua Pengadilan Negeri Muarabulian, Derman P Nababan, saat dilansir VIVA pada Kamis, (25/10/2018).

Menurut ketua majelis hakim Rais Toridjit, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa warga Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, itu saat selesai sidang langsung dikawal ketat oleh pihak aparat.

Pengadilan belum memastikan si terdakwa mengajukan banding atas putusan itu. Tetapi para orang tua diimbau bisa menjaga dengan baik anak-anaknya. "Bukan jadi mangsa pencabulan terhadap anak kandung. Itu dosa yang sangat besar dalam agama," kata Heru, Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Muarabulian.

Aksi bejat Bramdana terkuak pada suatu sore saat bulan Ramadan pada 9 Juni 2018. Waktu itu sang ibu korban, RR (26 tahun), merasa curiga atas perilaku putrinya yang tampak takut ketika diajak ayahnya pergi untuk berbuka puasa bersama. Korban malah lari dan bersembunyi ke rumah warga.

Melihat perilaku anaknya yang tidak wajar, RR merasa curiga dan kemudian bertanya kepada anaknya. Bunga (nama samaran) mengaku kepada ibunya bahwa dia takut disetubuhi oleh ayahnya jika mengikuti ajakan buka puasa.

Bunga mengaku kepada ibunya telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya berkali-berkali. Mendengar pengakuan dari putri kandungnya itu, ibunya pun langsung melapor kepada polisi.

Bramdana sebagai tersangka waktu itu mengakui aksi bejatnya dan bahkan dia melakukannya sejak tahun 2017. Dia berterus terang mencabuli dan sekali menyetubuhi Bunga di lokasi berbeda, seperti kamar mandi rumah mertua dan rumah pribadinya.

Pencabulan ketiga berlangsung di pinggir Sungai Batanghari, keempat kalinya di dalam kamar mandi rumahnya. Lalu kelima di kebun Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari,  dan keenam enam menyetubuhi korban di perkebunan sawit Desa Rengas IX, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat