Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Kasus Tewasnya Sporter Bola,
Masih di Bawah Umur, 5 Pengeroyok Haringga Didakwa Pasal Pembunuhan
Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:19:35 WIB

SULUHRIAU- Lima pengeroyok Haringga Sirla yang masih di bawah umur didakwa pasal pembunuhan. Dakwaan itu sama dengan dua pelaku lainnya yang telah divonis.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

Kelima pengeroyok tersebut masing-masing berinisial SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15). Mereka menjalani persidangan dengan berkas dakwaan terpisah.

Dalam berkas dakwaan pertama tercantum nama AF (16) dan S (16). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa keduanya dengan dua pasal.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam satu berkas dakwaan. Mereka juga didakwa dua pasal. Pertama, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 55 ayat (1) ke 1 Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam pasal ini, ancaman hukuman 15 tahun.

"Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban Haringga Sirla meninggal di tempat," ucap jaksa Melur Kimaharandika dalam berkas dakwaan yang diterima seusai persidangan yang digelar tertutup.

Kedua, jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokan Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini 12 tahun penjara.

"Bahwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni terhadap Haringga Sirla yang mengakibatkan mati," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yang masih berstatus pelajar inisial ST (17) dan DN (16) divonis 3 tahun dan 3,5 tahun.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun, sementara DN 3 tahun 6 bulan.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat