Kasus Ganja, Polsek Koto Gasip Tangkap Seorang Warga Dusun Batin
Jumat, 05 Oktober 2018 - 08:01:32 WIB
SULUHRIAU, Siak- VB alias BG (37) warga Dusun Batin Pandan RT 009 RW 003 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
VB ditangkap Kamis (4/10/2018) sekira pukul 16.30 WIB. Di tangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib.
Peria kelahiran Bukit Apit (Sumbar) berhasil ditangkap di salah satu pondok kebun sawit milik masyarakat di Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mendapatkan 12 bungkus berbentuk paketan yang diduga Daun Ganja Kering siap edar.
Dari informasi diterima media ini dari Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi melalui PS Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH, kronologis pengkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut disalah satu pondok kebun sawit milik warga tepatnya di RT15/RW05, Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
"Begitu mendapatkan informasi,Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi memerintahkan PS.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib bripka Leonar Pakpahan,SH untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan penyergapan," terang bripka Leonar Pakpahan SH.
Setelah lebihkurang satu jam melakukan penyelidikan sesuai informasi di pondok kebun sawit milik masyarakat RT13/RW05,saat itu VB alias BG sedang berada di lokasi, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 12 (dua belas) paket daun ganja kering yang di balut dengan kertas minyak warna cokelat dan seluruh paket tersebut disimpan didalam plastik warna biru menurut pengakuan pelaku bahwa paket daun ganja tersebut akan dijual oleh pelaku,"
"Kemudian ditemukan 7 (tujuh) set kertas paper merek Narayana dengan pembungkus warna kuning kombinasi merah, 1 (satu) unit HP merk Samsung model SM-8310E warna biru tua dan sejumlah uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan,"terangnya.
Selanjutnya pelaku& barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna pemeriksaan lebih lanjut. [tmy]
Komentar Anda :