Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Satu Warga Batam,
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyebar Hoax Bencana Pasca Tsunami Palu
Rabu, 03 Oktober 2018 - 08:50:27 WIB
ilustrasi

SULUHRIAU- Dua orang netizen ditangkap polisi. Mereka diduga penyebar berita bohong atau hoax bencana pasca gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah.

"Tersangka atas nama EW (27), warga Lombok Timur dan JA (38), warga Batam," kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, Rabu (3/10/2018).

Arief menjelaskan EP ditangkap pada kemarin (2/10) malam, tepatnya pukul 18.00 Wita oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka JA juga diamankan kemarin.

"Modus saudari EP pada Selasa, 02 Oktober 2018, pada akun Facebook Riane Nasa milik pelaku telah memposting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya," jelas Arief.

Konten berita yang dimaksud adalah caption 'NTB masih waspada terutama pulau sumbawa... YA ALLAH... ASTAGHFIRULLAH 😢'. Postingan tersebut dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sementara tersangka JA ditangkap setelah mengunggah hoax yang tak hanya berkaitan dengan gempa di Palu, tetapi juga isu kebangkitan PKI dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Pada 30 September 2018, pelaku memposting berita hoax berupa gambar adanya mayat atas nama Lili Ali yang mati di sungai akibat gempa di Palu. Kemudian 28 Agustus 2018, pelaku memposting gambar dan tulisan yang menyebutkan PKI bangkit bersama PDIP," terang arief.

"Selanjutnya pada 21 Agustus 2018, pelaku memposting gambar Presiden Jokowi bersama orang tua. Di dalam gambar tersebut terdapat tulisan 'masuk akal ga?????? mikir?????!'," sambung Arief.

Kepada penyidik, Arief menyebut, JA mengakui motifnya menyebar hoax adalah karena tak suka dengan Pemerintahan Jokowi.

Arief melanjutkan, penyidik menjerat EP dengan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian tersangka JA dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP," imbuh Arief.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat