Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Gay Potong Kelamin Kekasihnya Lalu Disimpan di Saku Jaket
Jumat, 14 September 2018 - 16:27:02 WIB

SULUHRIAU- Polisi menangkap seorang pria yang disangka membunuh kekasih sesama jenisnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Si tersangka yang berinisial YS, berusia 40 tahun, menghabisi nyawa pasangan gay-nya itu sekaligus memotong alat kelamin korban gara-gara sakit hati.

YS awalnya cemburu karena kekasih prianya yang bernama Nasion Andi (56 tahun) itu diketahui bersama lelaki lain dalam satu kesempatan. Keduanya pun akhirnya cekcok hebat. Pertengkaran berakhir tetapi YS masih menyimpan amarah.

Lalu pada Senin dini hari, 10 September 2018, YS mendatangi rumah Andi. Saat itu korban sedang tidur dan YS langsung menghantamkan sebilah balok kayu ke kepala korban. Andi sempat berhasil lari menghindar setelah terjaga tetapi kemudian dikejar lagi oleh YS. Dia dipukul lagi dengan balok kayu itu hingga terjatuh.

Korban sebenarnya sempat berteriak minta tolong. Namun itu membuat YS makin panik karena khawatir banyak orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu. YS lalu melilitkan sarung ke wajah korban dan menyekapnya dengan bantal.

"Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka mengambil pisau dapur dan kemudian alat vital kemaluan korban dipotong dengan pisau dapur tersebut. Alat vital korban oleh YS dimasukkan ke saku kiri jaket tersangka," kata Kepala Polsek Cileungsi, Komisaris Polisi M Asep Fajar, dalam konferensi pers tentang penangkapan YS di kantornya Jumat, (14/5/2018).

Setelah menghabisi nyawa korban, YS mengambil uang tunai sebesar Rp200.000 milik korban. Ia melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK-nya.

Rasa bersalah dan ketakutan menghantui YS selama masa pelariannya yang singkat itu. Lalu dia menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat kemudian menginformasikannya kepada Polsek Cileungsi.

Polsek Cileungsi segera mengirim beberapa personel untuk menjemput YS di tahanan Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sekalian memeriksa tempat kejadian perkara di Bogor.

Polisi masih memeriksa intensif YS di Markas Polsek Cileungsi. Namun aparat sudah bersiap menjerat YS dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat