Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Suap PLTU Riau-I, Pakar: Tidak Mustahil Atasan di PLN Tersangka
Minggu, 02 September 2018 - 10:18:34 WIB

SULUHRIAU- Kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik.

KPK diminta fokus untuk menuntaskan kasus ini dengan mengejar bukti yang cukup untuk menjerat kemungkinan tersangka baru.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seperti kasus lain, dugaan suap PLTU Riau-I ini juga sebagai aksi kejahatan berjemaah. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta dan legislatif (DPR).

"Ya, dalam kasus korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada jemaah yang lain, karena itu korupsi selalu disebut kejahatan berjemaah," kata Fickar kepada VIVA, Minggu, 2 September 2018.

Fickar menganalisis, dalam kasus PLTU Riau-1 ini diduga ada keterlibatan unsur pihak eksekutif. Dalam proyek ini, menurutnya, secara budgeting sudah diloloskan pelaku dari unsur legislatif. Kata dia, PLN sebagai unsur eksekutif diduga diistimewakan dalam dugaan kasus ini.

Dia pun coba mengingatkan bocornya rekaman suara antara Dirut PLN Sofyan Basir dan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sempat heboh serta jadi sorotan. Hal ini diduga bisa menjadi indikator.

"Pasti dari unsur PLN. Sangat mungkin jika KPK mendapatkan bukti yang cukup dan mendalam. Tidak mustahil penetapan tersangka tidak berhenti tapi juga ke atasan PLN," sebut Fickar yang juga dosen Universitas Trisakti tersebut.

Kemudian, ia menekankan, dalam khasanah hukum pidana disebut tindak pidana penyertaan. Dalam pengertiannya, satu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh beberapa pelaku. Menurutnya, pelaku ini berasal dari instansi-instansi yang berkaitan.

"Pasal 55 dan 56 KUHP membagi konspirasi tentang pelaku kejahatan selain pelaku juga yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut serta melakukan (medepleger), orang yang menjanjikan dengan kekuasaan/jabatan serta yang menganjurkan," ujar Fickar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan politikus Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Idrus Marham merupakan tersangka ketiga dan sudah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat