Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Zumi Zola Didakwa Memberi Suap Rp17,4 Miliar kepada DPRD Jambi
Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:26:38 WIB

SULUHRIAU- Bukan cuma gratifikasi sekitar Rp44 miliar, Gubernur Jambi, Zumi Zola, juga didakwa Jaksa KPK memberikan suap sekitar Rp17,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Uang suap tersebut untuk memuluskan rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (23/8/2018).

Jaksa menuturkan, pemberian uang ketok palu kepada DPRD ini bermula pada bulan November 2016 lalu, saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.

Zumi selaku Gubernur Jambi ketika itu menerima laporan dari Dody Irawan ihwal perihal permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, dan Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin terkait dengan uang ketok tersebut.

"Terdakwa memperoleh ada permintaan uang mengenai pengesahan R-APBD 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota biasa masing-masing senilai Rp200 juta," kata Jaksa Rini.


Setelah mendapat informasi itu Zumi Zola memerintahkan asisten pribadinya Apif Firmansyah, mencari uang itu guna kepentingan pengesahan RAPBD itu. Uang itu lantas diminta dari sejumlah rekanan pengusaha di Jambi.

"Permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tak mengurangi persentase fee milik terdakwa," kata Jaksa Rini.

Kemudian, terkait dengan R-APBD Jambi Tahun 2018, Zumi Zola mendapatkan informasi adanya permintaan DPRD soal uang ketok palu dari orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang di Hotel Kedaton, Jakarta.

"Permintaan uang pengesahan R-APBD tahun 2018 dari Anggota DPRD Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp200 juta," kata Jaksa Rini.

Setelah mendapatkan informasi itu, Zumi Zola akhirnya memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu.

Kemudian, pada awal bulan Oktober 2017, di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi, Erwam Malik dan Arfan melakukan pertemuan untuk membahas realisasi uang ketok palu.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat