Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Aman Abdurrahman: Pelaku Teror Bom Surabaya tak Pahami Islam
Jumat, 25 Mei 2018 - 14:54:40 WIB

SULUHRIAU- Aman Abdurrahman menolak keras tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengaitkannya dengan teror Bom Thamrin dan sejumlah aksi teror lainnya dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Aman juga sempat mengkritik aksi pengeboman gereja di Surabaya beberapa waktu lalu.

Aman menyebut, teror bom gereja di Surabaya tidak mungkin muncul dari orang yang mengerti ajaran Islam. Ia justru memandang keji aksi pengeboman gereja dan Mapolrestabes Surabaya.

"Ayah mengorbankan anak-anaknya, ibu bersama anaknya melakukan bunuh diri, dua kejadian itu, orang yang menyatakan itu jihad adalah orang yang sakit jiwanya," ujar Aman.

Aman dituntut oleh JPU karena menjadi aktor intelektual dan menginspirasi Bom Thamrin dan sejumlah kasus terorisme lainnya. Namun, Aman menolak dirinya dikaitkan dengan kasus-kasus tersebut.

Dalam pembelaannya, Aman mengakui ia menulis dan mengajarkan ideologi khilafah. Namun, menurut dia, ajarannya masih dalam tataran ilmu tauhid.

Menurut Aman, ajarannya belum sampai pada tataran aksi dan amaliyah. Justru, kata Aman, saat ini ia tidak menganjurkan murid atau penganut ajarannya agar tidak melakukan tindakan perlawanan pada aparat pemerintah yang disebutnya kafir.

"Meskipun Indonesia negara kafir, Rasulullah memerintahkan tidak mengganggu umat lain," kata Aman.

Aman pun membantah semua tudingan JPU. Dalam pembacaan tuntutan pada Jumat (18/5), Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh tuntutan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Pada dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut dituntut sebagai sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman pun terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Aman sebelumnya juga pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Dalam kasus ini, Aman disebut berperan dalam membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu, Aman divonis sembilan tahun penjara.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat