Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 22 Mei 2018 - 14:34:20 WIB

SULUHRIAU- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan juga dari pimpinan padepokan 'pengganda uang' Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.

Putusan MA tersebut menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk dukun pengganda uang tersebut selama 18 tahun.


"Benar sudah diputus, menolak terdakwa dan JPU," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa 22 Mei 2018.

Putusan kasasi terhadap Dimas Kanjeng termuat dalam informasi perkara yang telah diunggah di situs MA. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara nomor 104 K/PID/2018, tolak.

Dalam perkara ini, kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum dan juga terdakwa pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain pada 6 Februari 2018. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan hingga putusan belum diunggah seluruhnya ke situs MA.

Tiga majelis Hakim yang mengadili perkara kasasi itu yakni Margono, Wahidin, dan Andi Ayyub Saleh. Ketua majelis hakim perkara tersebut Andi Ayyub Saleh.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik karena kasus penggadaan uang. Dia terjerat dua perkara, yakni pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani dan kasus penipuan.

Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng pada 1 Agustus 2017 dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, di kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Kraksaan.

Jaksa dan Dimas Kanjeng sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pembunuhan pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk menguatkan vonis Dimas Kanjeng.

Sementara itu, dalam kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukuman Dimas Kanjeng menjadi tiga tahun penjara. Putusan banding kasus penipuan dikeluarkan pada 29 Januari 2018.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat