Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pemuda Ini Perkosa Seorang Gadis dan Rekam Aksi Bejatnya
Senin, 21 Mei 2018 - 09:24:04 WIB

SULUHRIAU- Petugas Unit Reskrim Polsek Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda yang diduga telah memperkosa seorang gadis.

Bahkan, tersangka sempat merekam aksi bejatnya itu dengan menggunakan kamera HP dan mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut jika korban melapor kepada orang lain.

Tersangka berinisial RIS (20) merupakan warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong. Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di areal perkebunan yang ada di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong pada hari Rabu (16/5/2018) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kemudian tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat kemarin," ungkap Masngudin Senin (21/5/2018) pagi.

Peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban pergi ke rumah temannya. Mereka pun akhirnya berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di areal perkebunan yang sepi di kawasan desa setempat, korban yang merasa curiga berusaha untuk turun dari boncengan. Namun, tangan korban justru dicengkeram erat-erat oleh tersangka.

"Upaya korban untuk melepaskan diri tak berhasil dan tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di areal perkebunan itu," lanjutnya.

Sebelum memperkosa, tersangka membungkam dan mencekik leher korban sambil mengancam korban akan dibunuh jika melawan. Tak hanya itu, tersangka bahkan sempat merekam aksi bejatnya itu dengan menggunakan kamera HP dan mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut jika korban melapor kepada orang lain.

"Tersangka berhasil kami tangkap sebelum video sempat menyebar. Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat