Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kanibalisme Makan Organ Vital Korban dengan Nasi
Jumat, 04 Mei 2018 - 11:07:12 WIB

SULUHRIAU- Terosman alias Mansur akhirnya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian, Jambi.

Hubungan antara Mansur dan Dasrul merupakan buruh dan majikan. Mansur merupakan buruh di kelapa sawit milik Dasrul.

Mansur awalnya sakit hati karena dijanjikan gaji Rp 2 juta/bulan, tapi nyatanya hanya dikasih Rp 200 ribu/ton sawit yang dipetik. Sejak saat itu, ia menyimpan dendam dan rencana membunuh Dasrul.

"Da, hari Sabtu saya ke pondok," kata Dasrul kepada Mansur sebagaimana dikutip dakwaan jaksa.

Pondok yang dimaksud yaitu sebuah rumah sederhana di tengah kebun sawit untuk para buruh sawit . "Alhamdulilah kalau gitu. Bekal nggak ada di pondok," kata Mansur.

"Apa yang nggak ada?" tanya Dasrul.

"Semua perlengkapan dapur nggak ada," jawab Mansur yang meminta majikannya membawa bekal makanan.

Pada 4 Nopember 2017 sore, Mansur tiba ke pondok.  "Masak apa?" tanya Dasrul.

"Masak air dengan nasi secanting. Mana pesanan bekal kemarin?" kata Mansur.

"Ndak ada? Apa nggak ada uang?" tanya Dasrul balik.

"Apa yang mau dimasak? Cuma beras," jawab Mansur kesal.

Setelah itu, Dasrul memberikan uang Rp 25 ribu ke Mansur dan menyuruhnya membeli di warung. Mansur lalu pergi dengan jalan kaki sehingga cukup memakan waktu. Pulang-pulang, Mansur dimarahi karena terlalu lama.

"Anak buah bengak! Belanja lama nian," hardik Dasrul.

"Jauh bos. Aku ini jalan kaki, nggak pakai motor, jalannya naik turun," jawab Mansur dengan memendam amarah.

"Mana Tolak Angin? Nggak megang uang sedikit pun dalam kantung?" pinta Dasrul.

"Iya, nggak ada bos. Bos nggak ngasih duit, gaji aku nggak dikasih. Kayak mana aku ada uang," jawab Mansur dengan penuh kekesalan.

Mansur membunuh majikannya, Dasrullah dan memotong alat kelamin korban serta memakannya.

Mansur sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun menurut majelis, hukuman seumur hidup terhadap Mansur sudah sesuai rasa keadilan. Mansur dinyatakan majelis melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat