KPAI Minta Hukum Berat Ayah yang Perkosa Putri Kandungnya di Inhil
Minggu, 29 April 2018 - 14:27:22 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPAI meminta majelis hakim memberikan hukuman berat ke ayah yang memperkosa putrinya di Inhil Provinsi Riau.
Si ayah memperkosa putrinya selama 4 tahun. "KPAI mendorong proses hukum berjalan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 76 D yaitu tindakan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah orang tua, maka pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman penting untuk diterapkan," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati Ahad, (29/6/2018).
KPAI menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Ayah, sebagai orang tua seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak namun dalam hal ini ayah malah menjadi pelaku kejahatan seksual kepada putrinya sendiri.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dengan cara penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Rita.
Menurut KPAI, relasi kuasa orangtua dan anak sangat tidak setara. Oleh karenanya kejadian ini menjadi pelajaran untuk mengajarkan sikap tegas walaupun kepada kerabat sendiri.
"Bagi ananda (korban-red), penting kiranya untuk mendapatkan proses rehabilitasi sekaligus evaluasi pengasuhan yang berlangsung selama ini. Sangat tidak mudah bagi ananda menjalani masa depan dengan situasi yang berat. Peran keluarga besar, sekolah dan masyarakat untuk membantu ananda pulih sangat besar. Hal ini mengingat seringkali korban justru mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitarnya," pungkasnya. [dtc,jan]
Komentar Anda :