Pertama di Indonesia! Korporasi Ini Dihukum karena Kejahatan Hutan
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:17:24 WIB
SULUHRIAU- PD Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik dihukum denda Rp 5 miliar di kasus kehutanan. Ini merupakan vonis pertama di Indonesia dalam kasus kejahatan korporasi.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa PT Ratu Cantik dengan denda Rp 5 miliar," kata ketua majelis PN Palembang, Bagus Irawan, Kamis (29/3/2018).
Duduk sebagai hakim anggota Abu Hanifah dengan anggota Kamijon. Vonis itu diucapkan pada Rabu (28/3) sore. PD Ratu Cantik terbukti mengambil kayu dari hutan negara.
"Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda korporasi dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," ujar majelis dengan bulat.
Putusan ini selain menggunakan UU Kehutanan, juga menggunakan Perma Nomor 13/2016. Selain itu, truk dan kayu di kasus itu dirampas untuk negara.
Di kasus itu, pemilik PD Ratu Cantik, Rapik dihukum 2,5 tahun penjara.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :