Minggu, 22 September 2024 HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
 
 
☰ Hukrim
Tio Pembunuh Nenek di Okura Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara
Senin, 19 Maret 2018 - 20:13:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tio Winarko terbukti membunuh nenek kandungnya, Tiamah (70). Atas perbuatan tersebut ia divonis 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis menyatakan, pria berusia 20 tahun itu terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun penjara, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Abdul Azis, Senin (19/3/2018) sore.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Tio telah meresahkan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal meringankan, pria belum pernah dihukum.

Atas hukuman tersebut, Tio tidak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dia menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya, begitu juga dengan jaksa. "Saya terima Pak Hakim," kata Tio.

Hukuman terhadap Tio lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Neni Lubis. Sebelumnya, Tio dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Selain Tio, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap pacarnya, Fika dengan pidana penjara selama  1 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan. Fika terbukti melanggar Pasal 480 KUHPidana karena membantu Tio melakukan kejahatan.

Pembunuhan terhadap korban Tiamah dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Dhuha di rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dipukul dari arah belakang.

Setelah korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Nenek itu dikubur di kamar dengan masih mengenakan mukena.

Yakin perbuatannya tak akan diketahui, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Fika, untuk dijual. Perhiaasn itu dijual Fika di Pasar Kodim dengan harga Rp7,8 juta.

Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru dan menggunakan narkoba. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Fika berangkat ke Batam.

Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017.

Sementara, Tio dan Fika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Keduanya lalu digiring ke Pekanbaru. [slt,ckl]



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat